Sehubungan dengan pelaksanaan KP dan PKL, dikarenakan banyak mahasiswa yang tidak sesuai administrasi. Dengan ini beberapa hal yang menjadi ketetapan catatan administrasi Layanan Akademik.
1. KP terdiri dari 2 komponen utama yaitu pengambilan mata kuliah dan pelaksanaan KP
2. Pelaksanaan KP terdiri dari alur pengajuan KP -> konfirmasi penerimaan KP -> Presentasi KP -> dan pengumpulan berkas KP. sesuai jadwal yang telah diumumkan pada tautan beikut : Agenda KP-PKL.
– Jika ada syarat atau alur yang terlewati, atau tidak lengkap, atau tidak sesuai maka bagi kami hal tersebut cacat administrasi, pelaksanaan KP tidak kami akui sehingga mahasiswa wajib kp ulang atau pembatasan nilai)
contoh kondisi:
KP TIDAK DIAKUI : tidak ada pengajuan, tidak ada pelaksanaan, tidak ada penilaian pembimbing, tidak ada berkas yang dikumpulkan, berkas tidak lengkap, berkas dikumpulkan setelah batas akhir pengumpulan KP dan atau 1 bulan dr tgl selesai KP
PEMBATASAN NILAI (max nilai B): terlambat konfirmasi penerimaan, terlambat pengumpulan berkas dari batas pengumpulan,
Pengambilan mata kuliah KP-PKL pada semester Ganjil 2015-2016, atau Genap 2015-2016.